Diduga Mau Tawuran, Pelajar Asal Bogor Diamankan Tim Jaguar Polrestro Depok

Kamis 27 Agu 2020, 14:42 WIB

JAKARTA –  Tim Jaguar Polrestro Depok berhasil meringkus sejumlah pelajar asal Bogor, yang diduga mau tawuran di Jalan M. Nasir, Cilodong Kota Depok, Kamis (27/8) dini hari.

Dari  hasil penggeledahan anggota, sejumlah pelajar kedapatan membawa senjata tajam.

Katim Jaguar Polrestro Depok Iptu Winam Agus mengatakan pihaknya berhasil mengamankan delapan remaja usia belasan tahun pelajar SMK asal Bogor saat mau menuliskan nama geng di sebuah tembok warga.

"Dari 10 orang,  yang berhasil kita tangkap delapan orang sedangkan dua lagi berhasil kabur. Saat digeledah kita dapatkan sebilah pedang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujarnya kepada Poskota, Kamis (27/8) siang.

Iptu Winam menjelaskan penangkapan kedelapan remaja tersebut ketika anggota jaguar pimpinan Katim 1 Bripka Wahyu sedang melakukan patroli kesiagaan wilayah malam hari melihat sejumlah remaja menggunakan motor sedang mencoret-coret tembok menuliskan nama geng.

"Pelaku ini meniban nama geng lain di tembok warga. Nama geng kelompok pelaku 507 JPN dengan maksud ingin mengepakkan sayap untuk dikenal daerah Depok. Kemudian berniat menantang tawuran,  namun aksi tersebut dapat kita cegah dengan keburu kita amankan pelaku," ungkapnya.

Sementara itu introgasi anggota Jaguar kepada para pelaku, lanjut Iptu Winam, ada beberapa orang yang sebelumnya juga pernah diamankan dalam aksi tawuran di Depok.

"Kedelapan remaja kita serahkan ke anggota Polsek Sukmajaya Kota Depok, beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis pedang," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan penyerahan delapan pelajar oleh tim Jaguar Polres Metro Depok, karena terbukti dua pelajar kedapatan membawa senjata tajam.

"Kedua pelajar kelas 3  SMK di Bogor tersebut kedapatan membawa senjata tajam yaitu IT (17) dan RR (17). Mereka kini dalam proses hukum. Sedangkan keenam pelajar lain tidak kedapatan hanya didata dan dibina memanggil kedua orang tua dan pihak sekolah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama," tambahnya.

Mantan anggota Brimob Kelapa Dua Depok ini menuturkan barang bukti yang berhasil disita yaitu dua bilah senjata tajam jenis pedang dan clurit.

"Kedua pelaku kedapatan membawa senjata tajam dikenakan hukuman undang-undang darurat senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkasnya. (angga/tri)

Berita Terkait
News Update