ADVERTISEMENT

Di Rekonstruksi Suap Red Notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte Emosi

Kamis, 27 Agustus 2020 22:12 WIB

Share
Di Rekonstruksi Suap Red Notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte Emosi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik menggelar rekontruksi kasus dugaan gratifikasi atau suap pencabutan red notice Djoko Tjandra di dua lokasi di Gefung TNCC Polri dan kantor Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8/2020).

Dalam rekontruksi yang berlangsung 7 jam itu, pengusaha Tommy Sumardi termasuk mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo serta 5 saksi memperagakan adegan dugaan suap. 

"Telah dilaksanakan rekonstruksi terkait kasus red notice. Ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikutsertakan dalam proses rekonstruksi mulai pukul: 09.00 sampai 16.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Hapus Red Notice Buron, Djoko Tjandra Mengaku Berikan Uang untuk 2 Jenderal

Sementara itu, Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengaku kliennya sempat emosional saat melakukan rekonstruksi. "Rekontruksi berjalan dengan lancar meski ada tadi emosi, agak meluap tapi bisa terkendali dengan baik," ujar Putri.

Dikatakan, rekontruksi red notice dilakukan sesuai dengan rekaman CCTV di lantai I gedung TNCC loby utama. "Ini saya tegaskan rekontruksi semuanya tidak ada kaitannya dengan Bapak Jenderal Napoleon Bonaparte," ucapnya. Kemudian beberapa keterangan rekontruksi, jelas Putri telah terbantahkan karena Irjen Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu. 

Sementara, penasehat hukum Gunawan Raka, menyampaikan membantah Irjen Napoleon,   menerima suap dari Djoko Tjandra mau pun Tommy Sumardi. "Saya mewakili Jenderal Napoleon secara tegas menolak, bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," tukasnya.

Sebelumnya, dua tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam, pada Selasa (25/8/2020) malam. Dua Jenderal polisi itu mengakui menerima uang gratifikasi atau suap dalam jumlah yang banyak dari tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice buron interpol.  "Mereka mengakui menerima aliran dana itu. Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan," kata Irjen Argo Yuwono. (ilham/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT