Berkas Kasus Suap Izin Keluar Napi Eks Kalapas Sukamiskin Masuk Tahap II KPK

Kamis 27 Agu 2020, 21:18 WIB
Lapas Sukamiskin Bandung.

Lapas Sukamiskin Bandung.

JAKARTA – Berkas Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Kemenkumham RI, Deddy Handoko kasus suap izin keluar napi di lapas sudah tahap II oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis (27/8/2020).

 Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini Kamis (27/8/2020) telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka DH (Deddy Handoko) kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan.

Ali menyebut lokasi penahanan Deddy akan dititipkan ke Polda Jawa Barat karena Deddy akan disidangkan di PNT Tipikor Bandung. "Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor," kata Ali.

Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dalam tahap penyidikan termasuk Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang diduga menyuap Deddy. Dengan pelimpahan ini, penahanan Deddy beralih ke tim JPU yang akan menahan Deddy selama 20 hari ke mulai Kamis ini hingga 15 September 2020 mendatang.

Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta dari Wawan. Pemberian itu untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa. (adji/ruh)

Berita Terkait

News Update