JAKARTA - Nama Mayjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto mengharum hari ini, karena dia dinobatkan sebagai Abdi Negara dengan Masa Kerja Terlama oleh Museum Rekor Dunia Indonesia.
Sidarto tercatat sebagai pengabdi negara dengan masa kerja terlama yakni 56 tahun. Penobatan ini dilakukan di Auditorium PUPR, Jakarta, Kamis (27/08).
Tidak heran jika mendapatkan penghargaan teraebut, pasalnya, Sidarto sudah mengabdi pada negara di tujuh kepemimpinan negara.
Ia pertama kali menjadi abdi negara sejak kepemimpinan Presiden pertama Soekarno, hingga kini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sidarto lahir di Pandeglang, Banten, sembilan tahun sebelum kemerdekaan RI pada 11 Juni 1936. Sejak melangkahkan kaki pertama kali di Jakarta, Sidarto mengaku bermimpi untuk sekolah dengan cuma-cuma lantaran kondisi ekonominya saat itu.
Sidarto besar di instansi kepolisian. Di usianya yang ke 31 tahun, ia resmi menjadi ajudan Presiden pertama RI Soekarno pada 1967-1968. Ia merupakan sosok yang diswgani di kepolisian.
"Beliau adalah sosok senior yang sangat disegani. Baru melihat fisiknya yang masih swhta di usia swnja, mendengar suaranya yang penuh wibawa, belum lagi pemikiran-pemikiran cerdasnya, " ucap Ketua Wantimpres Wiranto sekaligus junior yang terpaut beberapa tahun saja dari Sidarto.
Sementara pada masa kepemimpinan Soeharto, Sidarto menjabat sebagai Kapolres Tangerang 1974-1975. Tak butuh waktu lama, setahun kemudian ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Polri. Sementara pada 1976-1982, ia diangkat menjadi Kepala Interpol hingga menjadi Kepala Komapta pada 1982-1985.
Sepanjang kejayaannya di kepolisian, Sidarto tercatat dua kali menduduki posisi kepala kepolisian daerah yaitu Kapolda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) pada 1986-1988, dan Kapolda Jawa Barat pada 1988-1991.
Karir Politik
Memasuki era reformasi, Sidarto mencoba peruntungan dengan berkarier di politik. Usai pensiun dari kepolisian, ia memilih bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama Megawati Soekarnoputri.