Ancam Sebar Video Call Sex, Napi di Lapas Riau Peras Wanita Hingga Belasan Juta

Kamis 27 Agu 2020, 17:30 WIB
Napi Lapas Riau yang diamankan atas kasus pemerasan dan UU ITE. (Ifand)

Napi Lapas Riau yang diamankan atas kasus pemerasan dan UU ITE. (Ifand)

JATINEGARA - Napi di Lapas Riau yang mengaku sebagai polisi memeras seorang wanita warga Jakarta Timur hingga belasan juta, dengan mengancam akan mengirim video porno dari hasil video call yang dilakukan keduanya. 

Inilah yang dilakukan Ibrahim Purba, 26, napi narkotika yang di vonis lima tahun penjara. Dengan menggunakan handphone yang bisa dibawa masuk ke dalam sel miliknya, aksi penipuan dilakukan selama beberapa bulan belakangan ini.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, kasus ini bermula saat Ibrahim memanfaatkan aplikasi facebook untuk berkenalan dengan seorang wanita. Pria yang mengaku bernama Iswanto, anggota polri berpangkat Brigadir, mencoba meyakini wanita yang dikenalnya. "Ngakunya ke korban pelaku ini anggota polisi yang bertugas di Polres Gresik," katanya, Kamis (27/8/2020).

Dari perkenalan di facebook itu, si wanita mulai merasa yakin bahwa Ibrahim ini adalah orang yang tepat. Si wanita pun memberikan nomor teleponnya agar bisa berhubungan melalui aplikasi WhatsApp. "Dari dalam penjara mereka saling berhubungan saling telepon-teleponan," ujarnya.

Karena sudah intens dengan hubungannya, pelaku pun minta melakukan video call dengan si wanita yang menjadi korban. Hingga akhirnya pada Juni 2020 lalu keduanya melakukan video call sex. "Tanpa sepengatahuan korban, video call sex itu direkam pelaku. Ada dua video call sex yang dua kali direkam," imbuhnya.

Berbekal rekaman video call sex itulah, sambung Kapolres, Ibrahim melancarkan aksinya. Dua video call sex berdurasi satu menit dan dua menit itu dijadikan alat untuk memeras korban. "Pelaku mengaku akan menyebar video itu bila si wanita tak mengirimkan sejumlah uang kepadanya," tambah Kombes Arie.

Kapolres menambahkan, karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp5 juta ke rekening yang diminta pelaku. Tak berhenti di situ, menggunakan handphone selundupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali. "Total uang yang ditransfer mencapai Rp16,8 juta, yang dilakukan sebanyak tujuh kali," terangnya.

Tak kuat karena terus diminta mengirimkan uang, sambung Kapolres, korban pun melaporkan kejadian ini ke polres Jakarta Timur. Dari laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau. "Kami kordinasi dengan lapas Riau dan kami jemput pelaku dari dalam penjara," sambungnya.

Saat ini, kata Arie, Ibrahim tengah menjalani pemeriksaan di polres Jakarta Timur. Berbagai barang bukti seperti handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex, percakapan di what'sapp hingga bukti transfer disita. "Pelaku dikenakan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1, atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya. (ifand/ruh)

Berita Terkait

News Update