ADVERTISEMENT

Transparansi Mengusut Kebakaran Kejagung

Rabu, 26 Agustus 2020 05:56 WIB

Share
Transparansi Mengusut Kebakaran Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KEBAKARAN dahsyat yang meluluhlantakkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyisakan tanda tanya besar. Sistem keamanan gedung sekelas markas penegak hukum, dipertanyakan. Ketersediaan alat perangkat pengaman, seperti fire protection atau proteksi kebakaran maupun fire safety atau alat pengaman kebakaran, atau smoke detector atau pendeteksi asap di gedung Kejagung, juga dipertanyakan.

Spekulasi bermunculan, bola panas pun menggelinding liar. Banyak yang melontarkan kecurigaan bahwa kebakaran tersebut bukan kecelakaan atau kecerobohan semata. Melainkan ada faktor lain di luar ‘kecelakaan’, dan ada kecurigaan ada unsur kesengajaan. Bisa saja sabotase, bisa juga teror.

Berbagai spekulasi tersebut muncul karena diduga banyak kejanggalan. Pertama, kobaran api yang sangat besar menyala sporadis dalam waktu singkat, dan membakar habis gedung yang dibangun pada tahun 1968 tersebut. Si jago merah selama 11 jam lebih menyala dan sulit dikendalikan.

Kedua, Kejagung saat ini tengah menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya kasus Djoko S Tjandra, yang dicurigai melibatkan oknum pejabat teras kejaksaan. Satu jaksa, Pinangki Sirna Malasari, yang diduga menerima suap Rp7 miliar dalkam kasus Djoko S Tjandra dan kini tengah ditahan oleh institusinya.

Kasus ini dihubung-hubungkan dengan peristiwa kebakaran markas Kejagung. Kasus terbakarnya kantor pemerintah selalu menjadi sorotan publik. Karena dinilai ada misteri si balik kebakaran tersebut. Sebagai contoh, terbakarnya lantai 23, 24, dan 25, Menara Bank Indonesia (BI) pada pada Desember 1997 silam yang menelan beberapa korban jiwa. Saat itu BI tengah menangani penyaluran dana BLBI, hingga kemudian dikait-kaitkan dengan sabotase kebakaran. Hingga kini, penyebab kebakaran di BI masih misteri.

Belajar dari kasus kebakaran di Manara BI 23 tahun silam, terbakarnya markas Kejagung harus diusut tuntas secara profesional, transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Saat ini Puslabfor Polri masih bekerja. Biarkan polisi mengusut penyebab kebakaran tanpa ada campur tangan pihak lain. Hasil penyelidikan ini harus diumumkan transparan, guna menjawab berbagai spekulasi yang terus mengemuka.**

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT