ADVERTISEMENT

Pengojek Online Bongkar Penampungan TKI Ilegal

Rabu, 26 Agustus 2020 14:45 WIB

Share
Pengojek Online Bongkar Penampungan TKI Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Sebuah rumah di jalan Bungur, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, digerebek polisi, Selasa (25/8/2020). Dari rumah itu ditemukan 20 orang wanita yang diduga akan dikirim ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI)

Lurah Rambutan, Ikhwan M. Ali mengatakan, digerebeknya rumah tersebut berawal dari pesanan yang diterima seorang pengemudi ojek online (Ojol). Dimana seorang wanita minta diantarkan makanan yang dipesan.

"Pengojek online itu datang mengantarkan makanan, namun saat akan pulang korban memberikan secarik kertas," katanya, Rabu (26/8/2020).

Secarik kertas yang diberikan itu, kata Ikhwan, bertuliskan permintaan tolong dari wanita si pemesan makanan. Pasalnya, korban ingin  pulang,  tapi dilarang  penyewa kontrakan memesan ojol.

"Isi permintaannya meminta bantuan agar bisa keluar dari tempat penampungan, pesan ini disampaikan lewat Ojol saat menerima pesanan makanan," ujarnya.

Mendapat kertas bertuliskan permintaan tolong, pengojek online itu pun tak tinggal diam. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciracas yang langsung meluncur ke lokasi. "Benar saja, begitu polisi sampai di lokasi, ada 20 orang TKI diduga ilegal asal Cianjur dalam rumah kontrakan yang baru disewa sekitar dua bulan," ujarnya.

Dari kejadian itu, sambung Ikhwan, pihaknya juga mengambil sikap dengan mengecek izin atas rumah tersebut. Diketahui, rumah tersebut hanya memiliki Izin pengontrak biasa, namun malah dijadikan tempat penampungan TKI. "Tidak ada izin, ilegal, gelap. Pengurus RT/RW tidak mengetahui kalau rumah ini dijadikan tempat penampungan," terangnya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan jajaran dan Satpol PP Kelurahan Rambutan terhadap penyewa kontrakan, lanjut lurah, pihaknya menemukan dua pelanggaran. Pertama rumah kontrakan tersebut tidak memiliki izin untuk tempat penampungan TKI dan kedua jasa penyaluran TKI yang dilakukan ilegal.

"Tidak ada, jadi baik rumah maupun penyalur tidak punya izin, ilegal. Untuk kasusnya sendiri sekarang dalam penanganan Polsek Ciracas," tukasnya. (Ifand/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT