JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Pemda (Pemerintah Daerah) mengupdate atau perbarui data masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) dan subsidi yang dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini penting untuk memastikan data penerima bansos dan subsidi akurat sehingga penyalurannya tepat sasaran serta meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam diskusi ‘Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah’ di kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) Rabu (26/8/2020).
"Dengan akurasi data ini kita berharap yang dipadankan dengan NIK kita bisa mengidentifikasi masyarakat penduduk yang berhak menerima subsidi itu tujuannya. Jadi Pemda, kita berharap setiap tiga atau enam bulan itu harus ada update terhadap data-data penduduk yang berhak menerima subsidi dan bansos," kata Marwata.
Subsidi dan bantuan sosial merupakan salah satu upaya mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Namun, kata Alex, yang menjadi persoalan adalah siapa yang berhak menerima subsidi dan bansos. Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, terdapat sejumlah penyaluran bansos dan subsidi yang tidak tepat sasaran, seperti penyaluran subsidi gas 3 kg (melon).
"Itu kan subsidinya disalurkan bukan ke penduduk langsung yang berhak tetapi ke industrinya jadi siapa pun boleh beli gas melon, tapi kan jelas bahwa gas melon gas bersubsidi seharusnya yang berhak membeli adalah masyarakat yang miskin," katanya.
"Saya yakin banyak Pemda itu menganggarkan bansos atau subsidi itu dasarnya juga masih belum jelas sehingga ada kemungkinan seperti yang disampaikan tadi Pak Bupati Labuhanbatu tadi yang enggak berhak dapat bantuan atau ada yang ASN bahkan terima bantuan ini kan enggak tepat juga," imbuhnya. (adji/win)