ADVERTISEMENT

Kementerian Agama Siapkan Dana Rp55 Miliar untuk Program Keringanan UKT

Rabu, 26 Agustus 2020 11:15 WIB

Share
Kementerian Agama Siapkan Dana Rp55 Miliar untuk Program Keringanan UKT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan dana sebesar Rp54 miliar untuk program bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani (Dhani). Pemberian bantuan keringanan UKT ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Dhani menjelaskan ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.

“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.  “Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.

Dhani menjelaskan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.

Dhani juga menjelaskan bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII DPR yang secara  khusus dibahas pada Selasa (25/8/2020) dalam rapat dengar pendapat atau RDP. (johara/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT