JAKARTA – Kehilangan anggota badan akibat kecelakaan kerja pada Juli 2019, Teguh Prajitno, karyawan Perusahaan Migas menerima bantuan tangan palsu dari BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi . Teguh saat itu bekerja sebagai mandor mesin kapal.
Penyerahan bantuan tangan palsu tersebut dilakukan oleh Penata Madya Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Sayoko Adi Nugroho yang didampingi Manager Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Pluit Hadi Pratikno beserta Ketut Ariadi selaku Certified prosthetic orthotic dari Pihak PT. Ortho Care Indonesia di tempat kerja Teguh Prajitno di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah.
Sayoko mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat Teguh melakukan maintenance mesin kapal di tengah laut, kemudian secara tiba-tiba seher mesin terjatuh sehingga langsung menimpa tangan kanan dan mengakibatkan tangan tersebut remuk sampai pergelangan tangan.
Setelah mendapatkan penanganan darurat oleh tim dokter kapal, kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.
Hadi Pratikno menambahkan, Teguh telah menerima bantuan alat protesa (tangan palsu) dengan jenis Myo electric functional hand dimana prothesis ini menggunakan sensor sehingga dapat digerakkan untuk memegang benda tertentu seperti gelas, pulpen sehingga diharapkan dapat membantu aktifitas pekerjaannya.
“Teguh juga mendapat pendampingan RTW. Melalui layanan dan pendampingan yang diberikan BPJAMSOSTEK, diharapkan Teguh kembali memiliki semangat untuk bekerja,” kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu di tempat terpisah, Suhedi selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Slipi mengatakan bahwa pendampingan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work (RTW).
Return to Work (RTW) adalah perluasan manfaat program JKK yang digagas oleh BPJAMSOSTEK dimana diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat menjadi difabel pada fungsi tubuh ataupun permanen ucapnya.
“Pendampingan ini juga untuk membangun psikis (mental). Percaya diri sebelum kembali bekerja penting dilakukan. Dengan demikian, para pekerja yang menjadi difabel karena kecelakaan kerja tetap bersemangat dan bekerja dengan optimal,” ujarnya.
Suhedi menambahkan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami hambatan dalam bekerja, berkesempatan mengikuti proses pemulihan sesuai kebutuhan masing-masing.
“RTW ini dilakukan tanpa biaya apapun, semua biaya ditanggung BPJAMSOSTEK mulai dari pengobatan, perawatan, pelatihan kerja hingga protesa sampai peserta bisa kembali bekerja,” pungkasnya.(tri)