ADVERTISEMENT

Hapus Red Notice, 2 Jenderal Polri Akui Terima Banyak Uang dari Tersangka Djoko Tjandra

Rabu, 26 Agustus 2020 08:55 WIB

Share
Hapus Red Notice, 2 Jenderal Polri Akui Terima Banyak Uang dari Tersangka Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Dua Jenderal polisi mengakui menerima uang gratifikasi atau suap dalam jumlah yang banyak dari tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice buron interpol. 

Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (25/8/2020). Kedua tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam, pada Selasa (25/8/2020) malam.

"Mereka mengakui menerima aliran dana itu. Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan," kata Argo.

Dalam pemeriksaan itu, mntan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik. Sementara mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan. 

Diruangan terpisah, pengusaha Tommy Sumardi yang juga diperiksa dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik sebagai pemberi suap. 

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik," ucapnya.

Dikatakan, akan mendalami siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap termasuk siapa saja yang menerima suap.

"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Kemudian dimana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik. Kemudian dengan apa penyuapan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka diperiksa terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT