DPR Nilai Perppu Corona Belum Bisa Atasi Masalah Ekonomi

Rabu 26 Agu 2020, 08:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin

Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin

JAKARTA –  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem untuk penanganan Pandemi Covid-19 tidak berhasil mengatasi masalah ekonomi.

Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin dalam diskusi forum legislasi DPR RI di Nusantara III Center, Senayan Jakarta, Selasa, (25/8/2020).

Dialog dengan tema ‘Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi’ itu dihadiri Pengamat Ekonomi, Rosdiana Sijabat secara virtual.

“Serapan anggrana kita rendah, baik kementrian maupun lembaga, bahkan untuk PEN yang menjadi ujung tombak untuk menjadi pemulihan ekonomi nasional hanya tersisa Rp125 triliun,” kata Akmal.

Akmal berujar anggaran Kementerian/Lembaga yang disiapkan sekitar Rp53 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga baru terealisasi sekitar 13 persen.

Menurut Akmal, hal tersebut menunjukkan bahwa antara perencanaan dengan eksekusi dari pemerintah tidak berjalan dengan baik, pun tidak mendapatkan hasil maksimal.

TIDAK BURUK

Pengamat ekonomi dari Unika Atmajaya Rosdiana Sijabat menilai kinerja pemerintak dalam menghadapi pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ini tidak buruk, meski belum baik. Apalagi jika dibandingkan dengan negara lain, yang kontraksi ekonominya sudah memasuki resesi. Tapi, Indonesia masih mampu bertahan.

“Memang kebijakan yang efektif belum terlihat, namun kinerja menteri ekonomi tidak buruk jika dibandingkan dengan kuartal kedua, dan struktur ekonomi kita lebih baik dibanding negara tetangga,” tegas Rosdiana.

Rosdiana mengakui jika penurunan ekonomi di kuartal kedua juga tidak sebesar negara lain. Untuk dunia saja kontraksi sangat besar, termasuk negara tetangga. Hanya Vietnam yang relatif baik. “Indikator ekonomi kita kini sudah lebih baik dan relatif berhasil,’ ujarnya. (rizal/tri)

Berita Terkait

News Update