ADVERTISEMENT

DPR: Kejaksaan Agung Tak Periksa Jaksa Pinangki Suatu Bentuk Intervensi

Rabu, 26 Agustus 2020 10:45 WIB

Share
DPR: Kejaksaan Agung Tak Periksa Jaksa Pinangki Suatu Bentuk Intervensi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku mendapat surat dari Kejaksaan Agung yang meminta tidak perlu meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra.

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai,  jika permintaan dari Kejagung benar adanya maka hal itu suatu intervensi dan bentuk ketidaktransparan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra yang melibatkan anak buahnya.

"Terkait dengan Komisi Kejaksaan menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan tidak perlu memeriksa Jaksa Pinangki. Ini adalah suatu bentuk intervensi  dan tidak  transparannya pemeriksaan dari  Kejaksaan dalam memeriksa Jaksa Pinangki," kata Wihadi saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).

Baca jugaDjoko Tjandra Jadi Saksi Dugaan Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Ia mengatakan, hal ini tidak boleh dilakukan. Karena bagaimana pun Komisi Kejaksaan sesuai dengan tupoksinya memang harus memeriksa Jaksa Pinangki tersebut apabila memang itu diperlukan.

"Dengan melihat dinamika pemeriksaan di mana sampai Komisi Kejaksaan pun diberikan surat untuk intervensi, maka tidak menutup kemungkinan pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan oleh jaksa kepada Pinangki ini pastinya ada intervensi-intervensi secara internal dari petinggi kejaksaan," katanya.

Baca jugaTeman Dekat Jaksa Pinangki Diperiksa Penyidik Kejagung

Wihadi memandang perlu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mensupervisi kasus Jaksa Pinangki dalam pemeriksaan dan penyidikannya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kasus Joko Chan.

"Jadi ini harus ada keterbukaan dari Kejaksaan yang dilakukan apabila Kejaksaan secara terbuka dan transparan membongkar Kasus Djoko Tanjra dalam kasus Jaksa Pinangki," tegasnya. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT