TANGERANG SELATAN - Satlantas Polres Tangerang Selatan menindak ribuan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar pada 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 lalu.
Namun hingga kini, kendaraan yang ditindak tersebut tidak diambil oleh pemiliknya. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang sudah kami sita silahkan untuk datang ke Polres Tangsel membawa kelengkapan administrasi kendaraan yang sah, baik itu STNK ataupun BPKB," ujar Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto kepada media, Rabu (26/8/2020).
Luckyto menambahkan, bagi pemilik yang kendaraannya disita, agar jangan ragu mendatangi Mapolres Tangsel. "Kami yakinkan bahwa ketika dokumen itu sah, kami berikan tanpa pungutan satu sen pun. Jadi jangan ragu, jangan takut, jangan gamang bila anda merasa pemilik yang sah atas kendaraan ini kami persilahkan untuk datang ke polres Tangsel,"katanya.
Seperti diketahui, Satlantas Polres Tangsel selama 14 hari pelaksanaan operasi patuh jaya 2020, telah menilang kurang lebih 1.753 pelanggar lalu lintas dengan teguran berjumlah 3.593.(toga/ruh)