ADVERTISEMENT

Anies Menangkan Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

Rabu, 26 Agustus 2020 14:30 WIB

Share
Anies Menangkan Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY, palu diketuk pada 14 Agustus lalu.

"Benar (menang). Kan semua keputusan pengadilan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2020).

Yayan menjelaskan Pemprov DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah sesuai aturan. Kendati begitu, Yayan mengaku DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan

"Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," jelasnya. 

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M.

Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Anies sendiri berjanji untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. (yono/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT