ADVERTISEMENT

Tolak Pengesahan Omnibus Law, Ribuan Buruh Demo Besar-besaran di Berbagai Daerah

Selasa, 25 Agustus 2020 14:20 WIB

Share
Tolak Pengesahan Omnibus Law, Ribuan Buruh Demo Besar-besaran di Berbagai Daerah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bersamaan dengan aksi unjukrasa pekerja atau buruh  di Jakarta, aksi serentak juga dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” kata Said Iqbal, Selasa (25/8/2020).

Ia menyebut, aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Ada dua isu yang dibawa dalam aksi ini adalah tolak omnibus law draft pemerintah dan stop PHK massal dampak covid 19.

Dijelaskan Said Iqbal, setidaknya ada sembilan alasan kaum buruh menolak omnibus law draft pemerintah, yang terangkum dalam 23 pertanyaan mendasar untuk menolak omnibus law. 

"Kesembilan alasan tersebut adalah hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK  dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, tka buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup," katanya. 

Dalam omnibus law, TKA buruh kasar mudah masuk. Karena TKA yang bekerja di Indonesia tidak lagi memerlukan surat izin tertulis dari menteri. Dalam UU No 13/2003, RPTKA mensyaratkan harus dilaporkan bahwa tka wajib didampingi tenaga kerja lokal sebagai pendamping agar keluar surat izin tertulis menteri. Tapi dalam omnibus law, TKA bekerja dulu baru dilaporkan menyusul tenaga lokal pendamping tanpa harus ada surat izin menteri, jadi mudah sekali buruh kasar TKA bekerja di indonesia.

Menurut Said Iqbal, KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja lainnya seperti FSP LEM, RTMM, TSK, FSPI, PPMI 98, FSPMI, SPB, FSP KEP, ASPEK Indonesia, dan yang lain mengapresiasi kerja dari pimpinan DPR. Khususnya Wakil Ketua Sufmi Dasco, pimpinan serta anggota Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI, yaitu Supratman, Willy Aditya, Sturman, Arteria Dahlan, Heri Gunawan, Lamhot, Guspardi, Obon Tabroni, dan lain-lain yang telah menampung aspirasi KSPI dan serikat buruh lainnya yang menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan draft pemerintah.

DPR RI dan Serikat Pekerja sepakat untuk membahas aspirasi buruh tersebut dengan membentuk tim bersama atau tim perumus.

"Aksi 25 Agustus ini, selain menyampaikan tuntutan, juga memberikan dukungan kepada DPR RI yang telah bekerja sungguh sungguh memenuhi harapan buruh agar bisa didengar," tegas Said Iqbal. (rizal/tri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT