Teman Dekat Jaksa Pinangki Diperiksa Penyidik Kejagung

Selasa 25 Agu 2020, 10:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (adji)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (adji)

JAKARTA - Teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, diperiksa di Gedung Bundar Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (25/8/2020).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 telah melakukan pemeriksaan satu orang terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji berinisial PSM.

"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya adalah Andi Irfan Jaya, di mana sebelumnya, saksi sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 10 Agustus namun karena alasan sedang sakit sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan hari ini," kata Hari dalam keterang resminya, Selasa (25/8/2020).

Menurut Hari, Andi Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," imbuhnya.

Sementara itu penyidik menduga peran tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Tjandra terkait dengan usaha penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dugaan itu muncul dalam proses pengungkapan kasus yang dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah masih belum mengungkapkan isi fatwa MA yang dijanjikan oleh Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra.

“Objeknya fatwa MA. Isi fatwanya apa yang dijanjikan, ini belum tuntas,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (24/8/2020) malam. 

Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp7 miliar dari Djoko Tjandra terkait janji tersebut. Saat ini, penyidik juga menjerat Pinangki dengan pasal tambahan.

Sebelumnya, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU 20/2001 Tipikor. Dalam pengembangan penyidikan, Febrie mengatakan, Pinangki juga dijerat tambahan Pasal 12 a dan b, serta Pasal 15 UU Tipikor 31/1999, dan UU 20/2001. Setelah diketahui plesiran ke luar negeri tanpa izin sebanyak 9 kali. (adji/ys)

News Update