Positivity Rate DKI Capai 10 Persen, Pemprov Harus Berani Kunci Jakarta Lagi

Selasa 25 Agu 2020, 11:30 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani.(dok/yono)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani.(dok/yono)

JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani mengatakan, Pemprov DKI harus berani kembali mengetatkan aktivitas masyarakat di tengah makin tingginya angka penularan covid-19 di Jakarta.

Zita berpendapat, masalah covid-19 ini tidak akan selesai dengan cuma mewajibkan masyarakat melakukan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak).

Tapi perlu keberanian dari Pemprov DKI untuk kembali menarik rem darurat untuk mengetatkan semua sektor kegiatan yang berpotensi besar penularan covid-19.

"Hal yang di takutkan akhirnya terjadi juga. Sebelum ini saya sudah pernah ingatkan, DKI Warning. Harus berani kunci (tarik rem darurat) lagi DKI ini. Dance with covid memang hukumnya seperti itu," ujar Zita, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2020).

"Wabah ini bukan hanya masalah 3M, dia bisa menyerang siapa saja. Bahkan anak buahnya Pak Anies (Gubernur DKI) juga sudah kena, padahal kita tahu Pemprov sangat ketat menerapkan protokol kesehatan. Memang sudah saatnya kita harus survive, sampai vaksin itu ada. Tentu survivenya dengan upaya-upaya kebijakan dari pemerintah, tidak kosong," tegasnya.

Zita berharap dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 80/2020, akan jadi alat untuk melakukan pengendalian ketat berskala lokal dengan membatasi kegiatan di wilayah yang menjadi zona merah penularan covid-19.

"Libatkan sampai level RT/RW. Ada anak muda/mudi kita di Karang Taruna, libatkan mereka untuk keliling sebagai bentuk kontrol di lingkungan warga. Sudah saatnya kita kerahkan untuk kerjasama bahu membahu membantu Pemprov," pungkasnya.

Untuk diketahui, positivity rate (presentase positif dari hasil tes) sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10 persen, itu artinya Jakarta sudah melebihi  standar dari WHO (Organisasi kesehatan dunia) yang menetapkan persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen. Dan kondisi Jakarta saat sudah dalam kategori bahaya.

Sebelumnya pada hari, Senin (17/8/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, akan memikirkan tarik rem darurat atau kembali ketatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota, apabila tingkat positivity rate diatas 10 persen.

"Ambang batas disebut bahaya itu bila (positivity rate) di atas 10 persen. 5 persen ke bawah aman, di atas 10 persen membahayakan," ucap Anies, selepas upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia, di Balaikota Jakarta, Senin (17/8/2020). (yono/tri)

News Update