Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas

Selasa 25 Agu 2020, 17:56 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam.(toga)

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam.(toga)

TANGERANG - Polresta Tangerang mengerebek penjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Excimer yang berkedok sebagai toko kosmetik di  Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terungkapnya kasus ini dari adanya laporan masyarakat yang curiga lantara toko kosmetik tersebut sering didatangi sejumlah remaja.

"Jadi pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya mayoritas anak muda," ujar Ade Ary kepada media, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Ade, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus seorang tersangka berinisial T (22) di lokasi.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan ratusan obat keras ilegal, tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir excimer,” papar Ade.

Ade mengatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat penjualan obat keras ilegal. Dan dirinya meminta masyarakat agar melaporkan kepada petugas apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 196 dan/atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," ujarnya.(toga/win)
 

Berita Terkait
News Update