ADVERTISEMENT

Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas

Selasa, 25 Agustus 2020 17:56 WIB

Share
Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Petugas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polresta Tangerang mengerebek penjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Excimer yang berkedok sebagai toko kosmetik di  Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terungkapnya kasus ini dari adanya laporan masyarakat yang curiga lantara toko kosmetik tersebut sering didatangi sejumlah remaja.

"Jadi pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya mayoritas anak muda," ujar Ade Ary kepada media, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Ade, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus seorang tersangka berinisial T (22) di lokasi.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan ratusan obat keras ilegal, tanpa izin edar yaitu 620 butir jenis tramadol dan 1102 butir excimer,” papar Ade.

Ade mengatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat penjualan obat keras ilegal. Dan dirinya meminta masyarakat agar melaporkan kepada petugas apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 196 dan/atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," ujarnya.(toga/win)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT