TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencabut dua dari tiga izin operasional Venesia BSD Karaoke Executive di kawasan Serpong yang digerebek Bareskrim, Mabes Polri pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo mengatakan pencabutan dua izin yakni izin Spa dan Karaoke tersebut berdasarkan rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
"Untuk Karaoke Venesia memiliki tiga izin yakni izin operasional karaoke, izin operasional hotel dan izin operasional massage atau spa. Untuk izin Spa dan Karaoke kalilakukan pencabutan karena melanggar PSBB," ujar Sapto dalam konferensi persnya di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Senin (24/8/2020) sore.
Sapto menuturkan, dengan pencabutan izin tersebut maka usaha karaoke dan spa Venesia tidak akan diperbolehkan beroperasi kembali.
"Saat ini kita cabut dan insya Allah hari ini juga kita berikan informasi kepada owner-nya untuk segera menutup usaha," jelasnya.
Diberitakan sebelumya, Bareskrim Mabes Polri melakukan pegerebekan di Venesia BSD Karaoke pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Dalam pengerebekan tersebut didapati pemandu karaoke sebanyak 47 orang, dan barang bukti di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.(toga/tri)