TANGSEL - Menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam hal protokol kesehatan menjadi alasan utama pemerintah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
"Capaian grafik kepatuhan PSBB kesembilan sekitar 80 persen, padahal idealnya 90 persen. Di mana selama PSBB kemarin terdapat 32 positif," ujar Airin saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Airin meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menegakkan sanksi denda kepada para masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB.
"Satpol PP harus tegakkan Perwal (Peraturan Walikota) atau mengacu pada Undang-Undang karantina wilayah, karena kita masih dalam masa PSBB," pintanya.
Saat ini, lanjut Airin, dirinya akan mengaktifkan lagi Satuan Gugus Tugas ditingkat RT/RW agar dapat mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.
"Ada program dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk pembagian masker. Maka Satpol PP akan diturunkan lagi, dan kami juga akan kembali mengaktifkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 tingkat RT-RW, melakukan check point untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya. (toga/ys)