JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jangan asal tindak dan beri sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Menurutnya, di tengah wabah covid-19 atau virus corona yang masih mewabah dan makin tinggi penularannya Pemprov DKI harus memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker.
"Saya sudah lihat razia-razia yang digelar jajaran Kelurahan. Tapi itu tetap harus dibarengi dengan edukasi, jangan main tindak-tindak saja," tegas Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/8/2020) sore.
Dirinya mengatakan, upaya sekecil apapun untuk menekan penularan virus corona saat ini perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta, termasuk razia penggunaan masker di tengah masyarakat. "Kalau perlu kasih (masker) kalau kelihatan ada warga yang tidak menggunakan," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam pergub ini diatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar perorangan yang kedapatan tidak menggunakan masker.