ADVERTISEMENT

Kemenperin Apresiasi Motor Listrik Karya Anak Bangsa Tampil di Makau

Selasa, 25 Agustus 2020 15:00 WIB

Share
Kemenperin Apresiasi Motor Listrik Karya Anak Bangsa Tampil di Makau

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus mendukung penuh pengembangan kendaraan bermotor listrik di dalam negeri. Salah satunya diwujudkan oleh Katalis Company, yang akan memamerkan produknya di galeri The Arsenale, Makau.

Hal ini membuktikan karya anak bangsa mampu menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan sesuai tren pasar global.

“Kami mengapresiasi Katalis yang telah berkontribusi dalam menciptakan sepeda motor listrik Katalis EV.1000,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020)

Sepeda motor listrik Katalis EV.1000 tersebut merupakan hasil kerja sama dengan The Arsenale, galeri otomotif terkemuka di dunia asal Perancis, yang menawarkan alat transportasi dan produk-produk yang mengedepankan inovasi desain dan teknologi. “Katalis EV.1000 ini akan dikirim ke galeri The Arsenale di Makau pada akhir bulan Agustus ini,” ungkap Gati.

Mengenai spesifikasinya, Katalis EV.1000 mengusung motor listrik berkapasitas 1000 watt yang disokong baterai 48V 45Ah, dengan pengatur berdaya 48-72 Volt.

Motor ini mampu dipacu dengan kecepatan 80 km/jam hingga jarak tempuh 90km dalam sekali isi daya. Desain produk ini mengambil ide dari pesawat tempur dengan kesan kokoh dan garang.

Dirjen IKMA berpendapat, dengan keunikan produknya tersebut, Katalis akan mampu mendapatkan segmen khusus bagi penggemar desain kendaraan bermotor yang atraktif dan inovatif.

“Kami minta Katalis menjaga hak kekayaan intelektual pada desain inovatifnya, seiring upaya untuk terus menerus meningkatkan produktivitas dan efisiensi proses,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam upaya mendukung produksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.

Dalam Pasal 8 di Perpres tersebut, disebutkan penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua dan/atau tiga pada tahun 2019-2023 minimum sebesar 40%,” sebut Gati.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT