Kasus Djoko Tjandra, Tersangka Penerima Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Polri

Selasa 25 Agu 2020, 12:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Dua Jenderal Polri tersangka penerima gratifikasi atau suap hari ini akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kedua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron interpol. "Yang bersangkutan hari ini diperiksa kasus penerima gratifikasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, tersangka pengusaha Tommy Sumardi juga akan diperiksa penyidik hari ini. Meski kemarin mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit, pengacaranya berjanji akan menghadirkan Tommy.

Sebelumnya, tersangka suap Djoko Tjandra mengakui memberikan sejumlah uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapud red Notice, menerbitkan surat jalan serta surat sehat Covid-19 selama menjadi buron Interpol.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 7 jam, Djoko dicecar sebanyak 55 pertanyaan di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sejak pukul: 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, pada Senin (24/8/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersangka Djoko Tjandra mengakui telah menyerahkan uang kepada dua jenderal tersebut.

Namun, Argo enggan menjelaskan berapa banyak uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui, memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka. Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," kata Argo.

Dalan pemeriksaan itu, penyidik memfokuskan pertanyaan berkaitan kasus aliran dana suap red notice buronan interpol. "Penyidik tentunya mengejar dan melakukan pendalaman kapan, di mana, serta kepada siapa saja uang tersebut diberikan," tukasnya.

Sebelumnya, dari hasil penyidik Bareskrim Polri dari para tersangka disita sejumlah barang bukti, diabtaranya uang sebesar USD 20 Ribu. surat, Handphone, laptop, dan CCTV. 

Kepada pemberi suap, penyidik menjerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan, penerima suap dikenai Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ilham/ys)

Berita Terkait
News Update