ADVERTISEMENT

Gelar Dangdutan, Resepsi Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020 11:15 WIB

Share
Gelar Dangdutan, Resepsi Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI – Polisi bubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Kampung Ciketing Asem , Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Minggu (23/8/2020). Peristiwa itu sempat terekam video dan viral di media sosial (medsos). 

Dalam rekaman video amatir yang diambil dari ponsel milik warga itu, memperlihatkan adanya pesta pernikahan yang diramaikan oleh hiburan musik dangdut.

"Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10-an. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni, Selasa (25/8/2020).

Pesta pernikahan yang dibubarkan itu, kata dia, berlangsung pada Minggu 23 Agustus 2020. Pemilik hajat, secara diam-diam tidak menyertakan kegiatan dangdutan sebagai acara hiburan.

"Kita kasih izin sampai jam 16.00 WIB sebenarnya. Diizinnya mereka karena enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal," beber dia.

Kegitan mengurus surat izin keramaian, lanjut dia, diberikan catatan kepada pemilik hajat. Salah satunya yakni terkait dengan acara hiburan.

"Kita tetap imbau agar pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan itu, kita cantumkan dan waktunya kita batasin," ujar dia.

"Dan pengunjungnya pun kita himbau agar diatur setiap waktunya maksimal 100 orang secara bergantian kita kasi tau begitu," kata dia menambahakan.(yahya/tri).

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT