Djoko Tjandra Jadi Saksi Dugaan Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Selasa 25 Agu 2020, 23:24 WIB
Djoko Tjandra. (Ist)

Djoko Tjandra. (Ist)

JAKARTA - Terkait Kasus dugaan suap Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, Djoko baru bisa menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat ditunda. "Ada penundaan, kemarin seharusnya hari apa gitu tapi kurang sehat, jadi dia minta tunda jadi hari ini," kata Febrie kepad wartawan dikonfirmasi.

Febrie mengatakan, jadwal pemeriksaan kali ini berkaitan dengan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang yang dimaksud itu guna proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko.

Jaksa Pinangki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima gratifikasi sebesar 500 ribu Dollar Amerika atau sekira Rp7 miliar. Dia disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (adji/ruh)

Berita Terkait

News Update