BEKASI - Buntut acara resepsi pernikahan yang menggelar konser dangdut, Walikota Bekasi memerintahkan seluruh Camat di wilayah Kota Bekasi untuk memonitoring kegiatan warga di masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) pandemi Covid-19.
"Kegiatan warga yang dimaksud di antaranya gelaran hajatan seperti pernikahan maupun khitanan," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Dikatakan Rahmat, warga yang hendak menggelar hajatan wajib meminta izin terlebih dahulu ke camat setempat.
Baca juga: Gelar Dangdutan, Resepsi Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi
"Saya perintahkan ke camat, kalau ada yang melakukan dan mengumpulkan orang hajatan, dipertimbangkan luas wilayah yang dipakai dan jumlahnya (tamu)," kata pria akrab disapa Pepen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lanjut dia, tidak melarang warga di masa adaptasi seperti menggelar hajatan.Hanya saja kata dia, warga wajib mematuhi protokoler kesehatan dan memperhatikan elemen-elemen pendukung untuk menjalankan prosedur tersebut. "Kalau ada hajatan tanahnya (area) 50 meter, ya kalau engga jadikan drive thru jangan ngumpul atau dengan jumlah tertentu," terangnya. (yahya/ruh)