ADVERTISEMENT

Buntut Gelar Dangdutan Resepsi Pernikahan, Wali Kota Bekasi Perintahkan Camat Awasi Warga

Selasa, 25 Agustus 2020 21:13 WIB

Share
Buntut Gelar Dangdutan Resepsi Pernikahan, Wali Kota Bekasi Perintahkan Camat Awasi Warga

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Buntut acara resepsi pernikahan yang menggelar konser dangdut, Walikota Bekasi memerintahkan seluruh  Camat di wilayah Kota Bekasi untuk memonitoring kegiatan warga di masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) pandemi Covid-19.

"Kegiatan warga yang dimaksud di antaranya gelaran hajatan seperti pernikahan maupun khitanan," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Dikatakan Rahmat, warga yang hendak menggelar hajatan wajib meminta izin terlebih dahulu ke camat setempat.

Baca juga: Gelar Dangdutan, Resepsi Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi 

"Saya perintahkan ke camat, kalau ada yang melakukan dan mengumpulkan orang hajatan, dipertimbangkan luas wilayah yang dipakai dan jumlahnya (tamu)," kata pria akrab disapa Pepen.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lanjut dia, tidak melarang warga di masa adaptasi seperti menggelar hajatan.Hanya saja kata dia, warga wajib mematuhi protokoler kesehatan dan memperhatikan elemen-elemen pendukung untuk menjalankan prosedur tersebut. "Kalau ada hajatan tanahnya (area) 50 meter, ya kalau engga jadikan drive thru jangan ngumpul atau dengan jumlah tertentu," terangnya. (yahya/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT