TANGERANG - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Andre (50) dan anjingnya di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang sedang dalam proses.
Aurelia Margaretha, pelaku yang sempat viral karena memukul istri korban pada Maret 2020 divonis 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim, pada Selasa (25/8) di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan membayar denda administrasi sebesar Rp. 2 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, Selasa (25/8).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhi hukuman 11 tahun penjara karena menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun penasehat hukum Aurelia, Charles Situmorang mengajukan keberatan.
"Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena dia mempunyai riwayat bipolar dan merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga menyesali perbuatannya," lanjut Arif.
Namun di akhir persidangan, Ketua Hakim nempersilahkan tim penasihat hukum Aurelia untuk menerima vonis atau mempertimbangkan dulu.
"Kami mempersilahkan untuk menerima vonis atau mau dipikir-pikir dulu selama maksimal 7 hari. Kalau lebih, maka dinyatakan menerima," tuturnya.
Pihak Aurelia pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut dan berusaha untuk mengurangi masa tahanan. Sedangkan ibu Aurelia saat mendengar keputusan hakim merasa senang lantaran mendapat keringanan setengah dari tuntutan sebelumnya.
"Puji Tuhan," katanya sambil berlinang air mata.
Kasus kecelakaan tersebut bermula ketika Aurelia Margaretha Yulia (36) yang mengendarai mobil Honda Brio melaju kencang dan menabrak korban, Andre (50) yang saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya, Minggu (29/3) sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban dan anjingnya meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan anak Andre selamat dari peristiwa naas tersebut. Sebelum menabrak, Aurelia mengaku sempat minum soju dengan kandungan alkohol 19% di sebuah restoran Korea.
