JAKARTA - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian membantah jika pembangunan Kampung Susun Akuarium, di Kelurahan/ Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara, disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
"Secara aturan nggak ada pelanggaran karena lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelasnya saat menjadi narasumber dalam Webinar melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Senin (24/8/2020).
Terkait adanya Anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak mendukung pembangunan Kampung Susun Akuarium, menurut Angga, hal itu adalah sesuatu yang biasa sebab DPRD merupakan lembaga politik. "Jadi ada yang mendukung dan tidak mendukung. Cek dulu latar belakangnya? Dari fraksi mana? Jadi nggak ada masalah," tegasnya.
Baca juga: Bangun Kampung Akuarium, Anies Dinilai Langgar Perda dan Kedepankan Janji Kampanye
Kendati begitu, Angga melanjutkan, secara prinsip DPRD DKI Jakarta mendukung pembangunan kampung susun akuarium yang dikerjakan Gubernur Anies itu. "Karena pembangunan kampung ini ada di RPJMD yang merupakan produk hukum eksekutif dan legislatif. Yang menolak ya nggak masalah itu demokrasi," pungkasnya.
Untuk diketahui anggaran pembangunan kampung susun akuarium bersumber dari dana kewajiban pengembang yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp62 miliar sesuai Pergub 112/2019.
Baca juga: DKI Libatkan Elemen Masyarakat di Pembangunan Kampung Akuarium
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 112/2019 tentang tata cara pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rusun murah atau sederhana.
Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya. Adapun nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun kampung susun pertama di Jakarta dengan 241 hunian yang terdiri dari 5 blok. (yono/ys)