ADVERTISEMENT

Samsat Jakarta Timur Kembali Buka Layanan Wajib pajak

Senin, 24 Agustus 2020 21:29 WIB

Share
Samsat Jakarta Timur Kembali Buka Layanan Wajib pajak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Setelah sempat ditutup selama empat hari pelayanan, kini kantor Samsat Jakarta Timur kembali dibuka, Senin (24/8).

Lokasi itupun dinyatakan steril dan sudah normal untuk melayani wajib pajak, setelah penyemprotan disinfektan dilakukan selama beberapa hari belakangan ini.

Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Riko Fermi mengatakan, pelayanan di kantornya sudah kembali normal setelah Senin (24/8) ini dibuka. Pasalnya, pada cuti bersama kemarin, penyemprotan terus dilakukan petugas.

"Mulai tadi pagi wajib pajak yang datang juga sudah mendapatkan pelayanan," katanya, Senin (24/8).

Dikatakan Riko, sebelumnya memang dilaporkan adanya anggota dari Samsat yang terkonfirmasi Covid-19. Hal itu pun juga sudah disampaikan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Untuk hasil swab anggota yang meninggal kemarin sudah disampaikan pak Dir (Dirlantas Polda Metro Jaya) hari Rabu, hasilnya positif ," ujarnya.

Dan dari saat ini, untuk melindungi para wajib pajak yang datang, kata Riko, seluruh gedung tak henti-hentinya disemprot disinfektan.

"Ketika memasuki jam istirahat, semua pengujung kami minta keluar. Petugas menyemprot seluruh ruangan yang ada," ungkapnya.

Penerapan protokol kesehatan di Samsat Jakarta Timur, sambung Riko, kini diperketat guna mencegah penularan Covid-19 meluas. Bahkan seluruh petugas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh sebelum melayani warga.

"Warga yang akan masuk pun harus menjalankan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak," terangnya. (Ifand/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT