JAKARTA - Sidang lanjutan kasus handphone ilegal yang menjerat youtuber Putra Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020). Dalam sidang itu, penyidik Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta yang menjadi saksi membeberkan handphone ilegal yang dikirim dari Batam tanpa izin.
Penyidik Kanwil Bea Cukai Kanwil DKI, Frengki Tokoro yang kala itu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Putra Siregar. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia mengaku kasus yang yang menjerat Youtuber itu berawal dari kasus di Bandung. "Awalnya ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara, tahun 2017 lalu," katanya, Senin (24/8/2020).
Dari infomasi itu, kata Frengki ke Majelis Hakim, kasus penyelundupan ratusan handphone ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung. Namun karena ratusan handphone tanpa Imei terdaftar hendak dikirim ke Jakarta, ia yang melakukan penyelidikan. "Kami pun mendapat informasi handphone ilegal itu mau dikirim ke PS Store di Condet milik Putra Siregar," ujarnya.
Tepatnya pada tanggal 10 November 2017 lalu, kata Frengki, saat ratusan handphone yang dikirim tiba di Condet. Tim melakukan penyergapan dan menjadikan telepon genggam tanpa izin itu sebagai barang bukti. "Mereka mengangkut handphone menggunakan mobil, begitu sedang diturunkan kami lakukan penangkapan," terangnya.
Dan dari hal itulah, sambung Frengki, pihaknya menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka. Dan di tahun ini pun kasus tersebut dinyatakan lengkap dan akhirnya dibawa ke persidangan. "Jadi handphone yang kami temukan itu tak memiliki imei seperti yang terdaftar di Kementerian Perindustrian," ungkapnya.
Sekedar informasi, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta mengamankan sebanyak 191 handphone ilegal dari tiga gerai PS Store milik Putra Siregar. Kepastian handphone ilegal diketahui karena dari hasil pemeriksaan imei, sehingga menyalahi undang-undang kepabeanan. (ifand/ruh)