Pasca Libur Panjang Kantor Wali Kota Jakarta Utara Disemprot Disinfektan

Senin 24 Agu 2020, 09:00 WIB
Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah area di Kantor Walikota Jakarta Utara. (ist)

Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah area di Kantor Walikota Jakarta Utara. (ist)

JAKARTA - Penyemprotan disinfektan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara  dilakukan pasca libur panjang, Senin (24/8/2020). Kegiatan dilaksanakan dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Pagi ini kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh blok kantor sesuai dengan arahan Wali Kota  Jakarta Utara. Kita lakukan sterilisasi kantor sebagai persiapan kembalinya aktivitas," ucap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Jakarta Utara Ahmad Syarif.

Ia menjelaskan, penyemprotan cairan disinfektan dilakukan di seluruh blok Kantor Wali Kota Jakarta Utara, meliputi Blok P (Gedung Utama), Blok Q (Balai Yos Sudarso), Blok M (Masjid), Blok T (Gedung Parkir), Blok S (Kantor PTSP), Blok R dan Blok U. 

Penyemprotan disinfektan ini merupakan bentuk kerja sama antara petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Bagian Umum dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. 

“Ini merupakan kegiatan rutin kita apabila ada libur panjang. Setiap sore juga PJLP kami rutin menyemprot cairan disinfektan diseluruh lantai gedung,” jelasnya.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Gulkarmat  Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Abdul Wahid menerangkan, penyemprotan melibatkan 25 petugas dengan sistem pembagian tim. Masing-masing tim bertugas menyemprot pada dua lantai gedung dengan menggunakan alat semprot.

Sedangkan untuk di luar gedung, penyemprotan cairan disinfektan dilakukan dengan menggunakan dua unit mobil pompa. 

“Pada prinsipnya yang kami semprot itu selain lantai juga benda-benda yang sering disentuh manusia, karena penyebaran Covid-19 menyebar dari manusia ke manusia lainnya melalui sentuhan dari benda,” tutupnya. (deny/ys)

News Update