TANGERANG - AKD (59) melakukan aksi pencabulan terhadap empat bocah yang diketahui tinggal di dekat rumah tersangka, di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Aksi biadab itu dilancarkan pelaku saat sang istri sedang bekerja. Dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 5-10 ribu kepada korban, ia pun dapat dengan mudah melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Cibodas, Kota Tangerang, atas laporan orang tua korban yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring, Senin (22/8).
Aditya mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dengan total korban sebanyak empat orang anak dan sudah berlangsung sejak lama.
"Saat korban yang merupakan anak tetangga masuk ke rumahnya, tersangka memasukkan jarinya dan alat kelamin ke anus dan bagian kemaluan (alat vital) dan setelahnya diberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5-10 tahun," tuturnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pelaku baru diketahui melakukan aksinya kepada empat orang. Tetapi, pihak kepolisian curiga dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan visum ke rumah sakit. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan bagian PPA Polres.
"Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan mehilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI," katanya.
Saat ini tersangka tengah mendekam di Mapolsek Jatiuwung dan dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Talitha/tha)