Mengaku Miliki Kekuatan Gaib, Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Perdayai Korbannya

Senin 24 Agu 2020, 22:29 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar keterangan pers penangkapan pelaku pencabulan. (toga)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar keterangan pers penangkapan pelaku pencabulan. (toga)

TANGERANG - Suprianto (29), tersangka pencabulan anak di bawah umur, diamankan petugas Polresta Tangerang usai melakukan aksi bejadnya kepada sesama jenis di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (25/8/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa tersebut berawal dari perkenalan di media sosial. Di mana pelaku mengaku berjenis kelamin perempuan.

"Jadi awalnya antara korban dan pelaku ini berkenalan di Facebook, dan si pelaku mengaku sebagai seorang perempuan. Namun pas ketemu, pelaku beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang dan diwakili olehnya," ujar Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).

Dilanjutkan Ade, usai melakukan pertemuan, pelaku mengaku memiliki ilmu gaib dan bisa menyembuhkan korban yang tubuhnya dimasuki mahluk lain.

"Pelaku bilang kalau didalam tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak dan membuat korban yang ketakutan, lalu meminta tolong untuk disembuhkan. Kemudian pelaku meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban yang merupakan sesama jenis," katanya.

Mendapat perlakuan tersebut, lanjut Ade, korban sempat berontak dan membuat pelaku tersungkur. Namun karena tidak ingin pelaku melarikan diri, korban tidak berteriak seolah berlagak tidak terjadi apa-apa dan segera menghubungi temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

"Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya cabul sesama jenis kepada empat orang dengan usia rata-rata 17 tahun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya. (toga/ruh)
 

Berita Terkait

News Update