JAKARTA - Tersangka Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi hari ini, Senin (24/8/2020), akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri terkait kasus gratifikasi atau suap untuk memuluskan pelarian Djoko Tjandra sebagai buron.
Keduanya diduga memberikan suap penghapusan Red Notice dan Surat Jalan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. "Rencana pemeriksaan hari ini (Djoko dan Tommy)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (24/8/2020).
Pemeriksaan secara maraton tersebut juga akan dilakukan penyidik besok, Selasa (25/8/2020) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Penetapan tersangka kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan mantan Kadiv Hubinter itu usai dilakukan gelar perkara pemeriksaan 19 saksi, Jumat (18/8/2020) lalu.
Dari kasus tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai 20 ribu dolar Amerika Serikat, handphone, laptop hingga rekaman CCTV.
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. (ilham/ys)