Itulah sebabnya perlu diatur lebih rinci mengenai kewenangan, tanggungjawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian. Ini perlu sehingga terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik dan saling menguntungkan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal apa saja.
Tidak kalah pentingnya adalah soal bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam untuk mencegah adanya penguasaan dan keuntungan jatuh ke pribadi atau golongan. Jika keuntungan hanya dapat dinikmati oleh sekelompok orang, maka kemakmuran rakyat yang menjadi tujuan utama dari pemanfaatan kekayaan alam sebagaimana amanat UUD 1945, makin jauh terpinggirkan.
Penafsiran terhadap pasal 33 UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dari semangat para penyusunnya dan kondisi historis yang melingkupinya. Semangat yang dibangun adalah semangat kebangsaan untuk mewujudkan sebesar- besar kemakmuran rakyat. Ingat, bukan kemakmuran segolongan orang semata. (*)