BNNP Lampung Ringkus Dua Pengedar Ganja Seberat 260 Kilogram

Senin 24 Agu 2020, 20:43 WIB
Barang bukti ganja seberat 206 kilogram. (Koesma)

Barang bukti ganja seberat 206 kilogram. (Koesma)

LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Propinsi Lampung (BNNP) Lampung berhasil mengamankan 206 kilogram ganja kering siap edar, di depan rumah makan Agus Km 37 Desa Masgar Kabupaten Pesawaran pada Senin (24/8/2020) pagi.

Pengungkapan perkara, peredaran narkoba lintas Provinsi yang berawal dari 2 orang kurir ditangkap, yakni Rio (35) dan Awalin (30) warga Sumatera Utara.

Petugas mengembangkan dan berhasil menangkap dua pemesan yakni Rudi (21) dan Gilang (22) warga Lampung Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa narkoba jenis ganja 206 kg dikemas lakban warna coklat.

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memaparkan, awalnya pada tim brantas BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi ganja di rumah makan.

Pada saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar kedua tersangka tersebut berhasil diamankan berikut barang bukti ganja 206 Kg.

Brigjend I Wayan menjelaskan ganja berasal dari Aceh hendak di edarkan di Propinsi Lampung. (Koesma/tha)

News Update