TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) memastikan akan melanjutkan kasus pengusiran anggotanya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab saat deklarasi pasangan bakal calon Muhamad - Rahayu Saraswati. Didiuga ada unsur pidana.
Hal tersebut diungkapkan Koodinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa.
"Berdasarkan hasil rapat pleno, kasus tersebut dilanjutkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Dan kalau sudah ke Gakkumdu dipastikan ada unsur pidana," kata Slamet saat dihubungi Poskota.co.id, Tangsel, Senin (24/8/2020).
Slamet menuturkan, saat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengusiran tersebut. Namun dirinya belum bisa memastikan orang tersebut merupakan panitia atau bukan.
"Orangnya udah ketahuan. Sudah ada (tersangka), tapi itu kan perorangan masuknya oknum. Kalau tersangka atau bukan, itu kurang tahu, yang jelas kita tahu orangnya siapa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Bawaslu diusir orang yang tidak bertanggung jawab saat menghadiri deklarasi partai pengusung dan pendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati, di Resto Kampoeng Anggrek, Kecamatan Serpong, Selasa (18/8/2020) lalu.
Dua petugas Bawaslu Tangsel yang hadir mengenakan seragam, tanda pengenal, dan masker berlogo Bawaslu diminta keluar paksa dari ruangan deklarasi. (toga/win)