JAKARTA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Perhubungan Udara ditangkap petugas bandara di Bandara Hang Nadim, Batam, lantaran membawa sabu, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas AVSEC Bandara Hang Nadim, ditemukan 8 bungkus shabu seberat 3 Kg. Shabu tersebut disembunyikan dalam celana dalam dan diikat lakban dibagian betis kakinya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ditangkap yang bersangkutan tidak sedang dalam rangka perjalanan dinas oleh penugasan resmi.
Saat ini kasusnya tersebut ditangani pihak kepolisian. Dan pihaknya sepenuhnya menyerahkan ke kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Meskipun menggunakan seragam atau pakaian dinas harian, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam penugasan dan kami sangat prihatin atas penangkapan ini," kata Adita, Senin (24/8/2020).
Dari informasi yang dihimpun Pos Kota, oknum PNS bernama Reno Dwi Putra. Ia ditangkap saat membawa shabu dari Pekan Baru tujuan Surabaya. Ia diamankan disebuah restoran dekat ruang tunggu keberangkatan bandara.
Rano diamankan setelah Maulidia, teman perempuannya lebih dulu diciduk petugas kedapatan menyimpan 1 kg shabu didalam celana dalamnya. Reno sendiri sempat lolos dari pemeriksaan petugas dan nongkrong di restoran sebelum berangkat ke Surabaya.
Rano dan Maulidia merupakan penumpang transit dari Pekanbaru yang tiba di Batam Minggu sore. Rencananya, keduanya terbang pada sore hari menggunakan maskapai berbeda. Dan aksi tersebut dilakukan tiga kali hingga tertangkap.
Untuk membawa 3 Kg shabu tersebut, Rano mendapat upah Rp 40 juta. Sedangkan Maulidia dibayar Rp20 juta atas suruhan bandar narkoba bernama Kadek Joko. (ilham/ruh)