Puluhan Pelanggar PSBB di Ciracas Dihukum Bersihkan Saluran Air

Minggu 23 Agu 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi PSBB. (ist)

Ilustrasi PSBB. (ist)

JAKARTA - Petugas gabungan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, terus menggelar Operasi Tertib Masker di wilayahnya, untuk membuat masyarakat sadar akan bahaya Covid-19. Sangsi tegas pun diberikan ke warga yang melanggar dengan meminta mereka kerja sosial membersihkan saluran air. 

Seperti penindakan yang dilakukan di Jalan Raya Bogor, Jalan Kalisari II, Jalan H. Hasan, dan Jalan Raya Gonseng. Sebanyak 60 petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polri, diterjunkan dalam operasi tertib masker di empat titik tersebut. Sebanyak 24 pelanggar terjaring dan seluruhnya diminta untuk membersihkan saluran air. 

Komandan Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M. Syarif mengatakan, operasi tertib masker yang dilakukan serentak di empat wilayah, untuk pengawasan dan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker. "Bagi warga yang tidak memakai masker akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan," katanya, Minggu (23/8).

Dikatakan Syarif, sangsi yang diberikan untuk memberi efek jera serta mendisiplinkan warga untuk memakai masker. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona bagi warga saat berada di luar rumah selama masa pandemi COVID-19. "Karena dengan tertibnya kita menjalankan protokol kesehatan, manfaatnya akan dirasakan juga oleh warga," ujarnya.

Dalam penindakan itu, sambung Syarif, pihaknya menjaring 24 pelanggar di empat lokasi razia. Pihaknya meminta pelanggar untuk membersihkan saluran air agar tak lagi mengulangi perbuatannya. "Kalau cuma diminta menyapu semua lokasi sudah bersih, makanya kami minta untuk membersihkan saluran air," tuturnya.

Keseluruh pelanggar yang diberi sangsi sosial, sambung Syarif, 16 orang diantaranya harus bekerja sosial selama 60 menit. Pasalnya, selain tidak memakai masker, pelanggar juga tidak membawa kartu identitas. "Hampir satu jam kami minta mereka bekerja sosial dengan membersihkan saluran air, mudah-mudahan ini bisa membuat jera mereka," ungkapnya.

Sementara itu, Ardi, 21, salah satu pelanggar mengaku cukup kaget dengan sangsi yang ia dapatkan dari pelanggaran yang dibuat. Karena kalau biasanya hanya diminta menyapu, namun kali ini harus membersihkan saluran air. "Ya karena salah, makanya nurut saja. Dari pada bayar denda Rp250 ribu lebih baik bersihkan saluran air," ujarnya.

Pemuda ini pun mengaku setuju dengan sangsi berat yang diberikan petugas satpol PP. Pasalnya, dengan membersihkan saluran air, kedepannya pasti tak ada lagi warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah. "Kalau dihukum seperti ini pasti pada mikir lagi, soalnya kita pasti langsung kotor. Nggak kayak kemarin, cuma gitu doang," ungkapnya. (ifand/ruh)

Berita Terkait

News Update