BEKASI – Kendati jumlah pengembang yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai puluhan, namun hanya 10 persen lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diserahkan oleh pengembang.
Kabid Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan, mengatakan, hanya ada 35 perumahan dari total 355 yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum."Hanya 10 persen saja yang menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahanya. Masih sangat jauh sekali," kata Budi, di Bekasi, Minggu (23/8/2020).
Maka itu, untuk menyelamatkan aset lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim gabungan.Pembentukan tim ini juga atas anjuran Tim Kopsurgah (koordinasi dan supervisi pencegahan) KPK beberapa waktu lalu yang bertujuan mencari pengembang perumahan yang belum menyerahkan lahan fasos fasum.
"Jadi kami bentuk tim gabungan untuk mendata aset tersebut. Kami juga buru pengembang nakal dan enggan menyerahkan lahan fasos fasum," jelas Budi.PUPR, BPN, Bagian Kerjasama, Hukum, Aset dan Satpol PP.Dibentuknya tim gabungan ini membantu menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Apalagi jumlah pengembang di Kabupaten Bekasi cukup banyak dan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. "Dari ratusan pengembang, 60 lebih diantaranya yang tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan," beber dia.
Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk dijadikan fasos maupun fasum. (yahya/ruh)