JAKARTA - Drumer Band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Dalam kasus ini, penggebuk drum band aliran Pop Jepang tersebut ditangkap bersama ketiga orang lainnya yang merupakan kru band.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pihaknya telah mengamankan keempat tersangka tersebut atas kepemilikan ganja.
"Sudah tersangka," ungkapnya, Sabtu (22/8/2020).
Ahrie mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa urine drumer Band J-Rocks tersebut dan hasilnya positif narkoba. "Tes urine sudah semua, ya hasilnya positif narkoba ada kandungannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Anton dan ketiga rekannya, Muslihyadi, Dyansiwi Nugraha dan Wijaya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tersangka petugas mendapati 1 Kilogram Ganja, sebagai barang buktinya.
Ahrie belum merinci barang haram tersebut didapat para tersangka dari mana , dan juga untuk apa. Dan rencananya, siang ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pos Yusri Yunus akan melakukan rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (deny/tri)