JAKARTA – Lambannya penanganan kasus pemalsuan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merugikan negara Rp2,7 triliun menjadi perhatian banyak pihak.
Kali ini, Komisi III DPR yang meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk bersikap transparan agar masyarakat, khususnya pelapor memperoleh hak keadilannya.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta yang meminta penyidik untuk lebih transparan atas penanganan kasus pemalsuan besi siku yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Hal itu diperlukan karena masyarakat, khususnya pelapor memperoleh hak keadilannya.
“Sekarang sudah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara, pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara obyektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta, Sabtu (22/8).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, meski adanya objektifitas dari penyidik, namun hasil penyidikan harus disampaikan secara transparan. Karena hal itu bisa memberikan rasa keadilan bagi pelapor. "Jadi polisi harus bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tapi juga tidak keluar sedikitpun. Hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu, untuk itu bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” ujar Sudirta.
Ditambahkan Sudirta, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur SOP penyidikan. Dan bila dalam kasus ini belum mencapai target, tapi prosesnya mungkin sudah bisa disampaikan demi menyenangkan pelapor. “Yang jadi soal jika hasilnya tidak memuaskan dan prosesnya tidak memadai. Ini yang perlu dihindari karena masyarakat harus dijaga jangan sampai setelah mereka protes, lalu mereka tidak puas, lalu tidak percaya kepada kepolisian," terangnya.
Dan bila seandainya hasil itu tak disampaikan, Sudirta menyebut hal itu berbahaya. Dan itulah yang harus dijaga, jangan sampai masyarakat memunculkan keyakinan, pikiran dan perkiraan yang tidak percaya lagi dengan kepolisian. "Jadi jawaban itulah yang diperlukan dari penyidik, guna memenuhi dan menunjukkan sisi keadilan serta transparansi aparat kepolisian," tegasnya.
Oleh sebab itu, papar Sudirta, kepolisian sebagai garda depan di bidang keamanan, penanganan kriminal yang bermuara kepada keadilan, penting menyampaikan hal tersebut. Jangan menganggap tidak penting yang namanya proses itu, karena nantinya akan menjadi masalah. "Jangan sampai bila hal ini tak segera disampaikan, nantinya malah akan menjadi polemik di masyarakat," tandasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Indonesia Police Watch dan bahkan kalangan DPR menilai penyidik kepolisian lamban dalam menyidik kasus pemalsuan label SNI. Pasalnya, kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun itu telah dilaporkan pada pertengahan Juni 2020 lalu. (Ifand/tri))