Anton J-Rocks Ngaku Mengisap Ganja Karena Sepi Job Selama Pandemi

Sabtu 22 Agu 2020, 15:40 WIB
Drumer Band J-Rocks, Anton Rudi Kelces bersama 3 rekannya dihadirkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (deny)

Drumer Band J-Rocks, Anton Rudi Kelces bersama 3 rekannya dihadirkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (deny)

JAKARTA - Drumer Band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (38), resmi tersangka dalam kasus kepemilikan ganja. Kepada penyidik, penggebuk drum band aliran Pop Jepang ini mengaku menggunakan barang haram karena sepinya job selama pandemi Covid-19.

"Karena tidak adanya Job, ARK pun mengisi kekosongan aktivitasnya dengan menggunakan ganja. Mengisi kekosongan dengan aktivitas negatif," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie, Yusri mengatakan kalau ARK baru pertama kali menggunakan ganja pada masa pandemi Covid-19.  "Pengakuannya tujuh tahun lalu pernah menggunakan ganja, tapi ini masih kita dalami," ungkapnya. 

Dijelaskannya, penangkapan Anton bersama ketiga rekannya M, DN dan W berawal dari adanya informasi laporan masyarakat. Di mana sebelumnya, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok lebih dulu menangkap M di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari M ini didapati satu paket ganja kering, dan kemudian dilakukan pendalaman satu nama inisial D (masih DPO)," ujarnya. Dalam keterangan, M juga pernah menjual barang haram tersebut kepada DN dan secara terpisah langsung dilakukan penangkapan. 

Kemudian, petugas pun kembali melakukan pengembangan di mana DN pernah menjual ganja kepada seorang mantan kru J-Rocks berinisial W dan kepada Anton Rudi Kelces (ARK) sang drumer. "Baik ARK dan W ditangkap di tempat berbeda," ujarnya. 

Selain beberapa paket ganja yang diamankan dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti paket ganja 1 kilogram siap kirim.

"Saat pendalaman memang ada satu paket besar akan dikirim oleh M menggunakan jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran," ucap Yusri.

Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urine dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja. Adapun ARK dan ketiga rekannya  diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (deny/tri)

Berita Terkait

News Update