ADVERTISEMENT

Selama Tiga Hari 2.000 Pemotor Ditilang karena Langgar KTL di Jalan Margonda

Jumat, 21 Agustus 2020 09:25 WIB

Share
Selama Tiga Hari 2.000 Pemotor Ditilang karena Langgar KTL di Jalan Margonda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Selama tiga hari, Tim Satgas Penindakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) telah menindak sebanyak 2.000 motor yang masuk kejalur cepat Jalan Margonda, Kota Depok.

Katim Satgas sekaligus Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok Iptu Nanang mengatakan jalur cepat Jalan Margonda yang merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL tidak boleh dilewati  pengendara motor.

"Penindakan jalur cepat di KTL Margonda sudah mulai dilakukan dari 18 Agustus kemarin hingga sampai saat ini sudah berjalan tiga hari ada sekitar 2.000 motor yang melanggar dan langsung kita beri tindakan tilang," ujarnya di lokasi, Jumat (21/8/2020 pagi.

Mantan Kanit Lantas Polsek Limo dan Cinere (Limocin) ini mengaku,  masih tingginya pelanggaran sepeda motor  yang masuk jalur cepat , karena kurang kesadaran dalam mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

"Meski sudah ada sosialisasi maupun imbauan melalui media sosial bahkan anggota turun langsung unit Keamanan dan Keselamatan Lalulintas Polres Metro Depok turun langsung, masih tetap saja ada yang melanggar," ungkapnya.

"Kegiatan ini dalam rangka persiapan penerapan E-TLE di Kota Depok. Setelah E-TLE diterapkan tidak akan ada lagi anggota di kawasan KTL Margonda dan Juanda. Pengendara motor diharapkan dapat lebih tertib karena nanti akan ada layar besar informasi pengendara di jalan." (angga/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT