Polda Kalsel Keluarkan Aturan Baru, Kurangi Jumlah Anggota Bekerja di Ruangan

Jumat 21 Agu 2020, 16:26 WIB
Polda Kalsel kurangi personel di ruangan, dan terapkan protokol kesehatan Covid-19.

Polda Kalsel kurangi personel di ruangan, dan terapkan protokol kesehatan Covid-19.

BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan aturan  mengurangi jumlah personil bekerja di dalam ruangan,  termasuk di area perkantoran. 

Hal tersebut salah satu mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di dalam ruangan perkantoran, dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Munculnya klaster Covid-19 perkantoran di beberapa tempat patut kita waspadai. Pimpinan telah memerintahkan agar seluruh ruang kerja diatur kembali jumlah personelnya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Jumat (21/8/2020).

Jumlah petugas dikurangi dari kondisi normal melalui pengaturan kerja secara bergantian. Selain itu kondisi ruang kerja juga dimodifikasi agar lebih terbuka sirkulasi udaranya.

“Penggunaan alat pendingin AC kita kurangi. Ventilasi udara harus berfungsi baik. Jadi udara dalam ruangan lebih sehat sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19,” tukas Rifa’i.

Seperti di ruang Media Center milik Bidang Humas Polda Kalsel, hanya diisi 5 personel dalam satu kali shift. Dimana sebelumnya terdapat 10 hingga 15 anggota bertugas secara bersamaan.

"Protokol kesehatan juga benar-benar dijalankan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan tersedianya cairan pembersih tangan di setiap meja anggota yang bertugas," pungkasnya.

Jika ada anggota dengan keluhan sakit seperti flu, sambung Rifa'i maka tidak diperbolehkan untuk masuk kerja. Namun disarankan isolasi mandiri di rumah.

"Ini sudah berjalan di Polda Kalsel. Setiap hari petugas provos melakukan razia dengan memberikan teguran hingga sanksi bagi anggota yang masih bandel," katanya. (ilham/win)

News Update