Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Tertangkap

Jumat 21 Agu 2020, 13:45 WIB
Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Tertangkap. (Nada)

Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Tertangkap. (Nada)

JAKARTA - Kasus Persetubuhan anak yang dilakukan oleh Wawan Gunawan mulai menemui titik terang.

Hari ini (21/8) Polres Metro Jakarta Barat menggelar Press Conference terkait kasus tersebut. Penyelidikan sebelumnya sempat tertunda, karena FW  saat hendak diperiksa sedang hamil besar. Setelah proses persalinan, bayi tersebut diserahkan oleh ibunya ke pihak saudara melalui yayasan.

"Sudah dan bayi nya di kasih ke saudaranya lewat yayasan", tutur Kanit Polsek Cengkareng, AKP Antonius saat dikonfirmasi (12/8) di Polsek Cengkareng. 

Wawan Gunawan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Tertangkap

Wawan Gunawan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Tertangkap (nada)

"Kami perintahkan Kasat Reskrim Jakarta Barat untuk mengambil alih, bekerja sama dengan Polsek cengkareng untuk menangkap pelaku bersama korban", ungkap Kapolres Metro JakBar, Kombes Audie (21/8).

Pasca melahirkan, Wawan membawa FW kabur dari Cengkareng ke Bekasi lalu selanjutnya ke Subang. Polisi terus melakukan pengejaran dan monitoring terkait pergerakan tersangka, salah satunya melalui berita viral di Twitter, Jumat (11/8). 

Tersangka Wawan akhirnya berhasil diringkus bersama korban FW di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi juga menunjukkan barang bukti yang digunakan korban dan tersangka pada saat kejadian. 

"Wawan akhirnya tadi pagi dini hari berhasil ditemukan bersama korban FW di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat dan selamat. Dan langsung dibawa ke kepolisian", ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Arsya.

Kompol Arsya menuturkan, bahwa saat ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berikut juga terkait dengan pemberian pengaruh menggunakan kata-kata tidak sesuai (bohong), sehingga memaksa anak di bawah umur untuk mau melakukan persetubuhan. (Nada/tha)

Berita Terkait
News Update