ADVERTISEMENT

Masih Kosong, Jabatan Kajati Papua Barat dan Sumatera Barat Diisi Pelaksana Tugas

Jumat, 21 Agustus 2020 19:19 WIB

Share
Masih Kosong, Jabatan Kajati Papua Barat dan Sumatera Barat Diisi Pelaksana Tugas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran, dan Kajati Papua Barat, Yusuf, dimutasi ke Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Jumat (21/8/2020). Kejaksaan Agung belum menemukan penggantinya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung  Hari Setiyono, dua jabatan Kajati Papua Barat dan Sumatera Barat hingga kini belum digantikan. "Untuk Sementara diisi oleh Wakil Kajati sebagai Plt (Pelaksana Tugas-red)," kata Hari dikonfrimasi Jumat (21/8/),

Sebelumnya diberitakan Hal tersebut tertuang dalam Daftar Lampiran Keputusan Jaksa Agung RI, nomor 172 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono Keputusan ini berlaku sejak tanggal pada kolom 7 (melaksanakan tugas).

Belum diketahui penyebab pemberhentian kedua Kajati ini. Namun dalam poin pertimbangan pada surat, keputusan ini, disebut bahwa kedua diberhentikan untuk kepentingan dinas.

Hari menilai, Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dg Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Th. 2019 ttg Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan  RI. Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Ini berbeda dengan pencopotan jabatan krn hukuman disiplin, Mutasi ini telah diatur pula dlm PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan kpd ybs masih mempunyai kesempatan yg sama utk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi,” papar Hari. (adji/ruh)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT