Komisi III Minta Bareskrim Jangan Setengah Hati Periksa Aparat Imigrasi

Jumat 21 Agu 2020, 14:34 WIB
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto. (ist)

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto. (ist)

JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti kasus Joko Soegiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra dari sisi imigrasi. 

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Bareskrim jangan salah langkah dengan memeriksa orang yang justru tidak punya kapasitas dan akan mengaburkan persoalan sesungguhnya.

Ia berharap Bareskrim mulai memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Yopie Asmara, yang saat itu menjabat dan bersentuhan langsung denganpenerbitan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan nomor paspor X1061769 yang dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara.

“Bareskrim jangan setengah hati periksa aparat imigrasi. Ini kan, kemarin Mabes Polri telah memeriksa Sandi, Kakanim Jakarta Utara sekarang, padahal yang harus diperiksa itu kepala kantor sebelumnya, Yopie, yang berkaitan langsung dengan masalah paspor. Jadi jangan malah mengaburkan persoalan,” kata Wihadi di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Ketegasan Bareskrim Kepada Aparat Imigrasi

Menurutnya, pemeriksaan oleh Bareskrim terhadap Sandi yang kebetulan saat itu sebagai penerima surat dari NCB-Interpol, tentang pemberitahuan penghapusan red notice Djoko Tjandra juga bagian dari langkah Polri untuk mencari titik temu persoalan ini.

“Jadi, jangan sampai mengaburkan masalah. Sandi juga bagian dari itu, bukan sebagai kepala kantor, tetapi pada saat itu sebagai orang yang menerima surat dari NCB karena memang berwenang dengan bidangnya. Yang perlu diperiksa justru Yopie, karena saat itu dia masih menjabat kepala kantor. Bareskrim jangan sampai salah memeriksa orang,” tegas legislator dari Dapil IX Bojonegoro, Tuban ini.

Untuk itu, Wihadi meminta Bareskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga memberi sinyal kuat agar paspor Djoko Tjandra bisa diterbitkan.

Sebelumnya, tertanggal 14 Agustus 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan Nomor: B/3410/VIII/2020/Dittipidum yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim) dengan meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra.

Dirjen Imigrasi menunjuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi untuk memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan dimintai keterangan selama tiga jam atas kapasitasnya sebagai pejabat yang berwenang saat itu. (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update