JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo memastikan mobil pribadi yang menghalangi ambulans bisa dikenakan pasal pidana, yaitu pasal Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4.
“Kendaraan itu dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” kata Sambodo di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Untuk hukumannya, sambung Sambodo, berupa kurungan penjara serta denda administrasi terhadap kendaraan. “Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ucapnya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial (medsos) mobil Nissan Juke berwarna putih menghalangi ambulans saat melintas di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8) malam.
Mobil itu terlihat sengaja berjalan pelan, padahal di belakangnya ambulans telah membunyikan sirene. Akibatnya, sopir ambulan marah dan berlari mengampiri mobil yang mengalanginya. (ilham/ruh)